Sabtu, 19 November 2022

Sikap Positif Terhadap Pokok Pikiran UUD 1945

Sikap Positif terhadap Pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945

 1. Pokok Pikiran Persatuan

Berikut adalah sikap positif terhadap pokok pikiran persatuan:

- Menjaga kerukunan di lingkungan keluarga.

- Bermain dengan siapa saja dan tidak membeda-bedakan teman di sekolah.

- Membantu dalam menyelesaikan masalah yang terjadi lingkungan.

- Tidak mementingkan kepentingan sendiri dan memikirkan kepentingan bersama.

2. Pokok Pikiran Keadilan Sosial

Berikut adalah sikap positif terhadap pokok pikiran keadilan sosial:

- Bersikap adil pada anggota keluarga, seperti ayah, ibu, kakak, adik, dan saudara lainnya.

- Menaati seluruh peraturan yang berlaku, baik di sekolah, rumah, atau lingkungan lainnya.

- Menjalankan kewajiban untuk membayar pajak dengan benar dan tepat waktu.

3. Pokok Pikiran Kedaulatan Rakyat

Berikut adalah sikap positif terhadap pokok pikiran kedaulatan rakyat:

- Menyelesaikan masalah dengan bermusyawarah, baik di lingkup keluarga, sekolah, dan lingkungan lainnya.

- Saling menghargai pendapat saat sedang berdiskusi.

- Ikut serta dalam pemilihan di lingkungan. Misalnya, pemilihan ketua kelas, ketua osis, dan lain-lain.

- Bagi yang sudah cukup umur, ikut serta dalam pelaksanaan pemilihan umum (pemilu).

4. Pokok Pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa

Berikut adalah sikap positif terhadap pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa:

- Taat beribadah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.

- Mengingatkan anggota keluarga untuk beribadah.

- Menghargai orang lain yang memiliki agama dan kepercayaan yang berbeda.

- Tidak memaksakan orang lain untuk menganut agama dan kepercayaan yang kita miliki.

Di dalam pembukaan UUD 1945 terkandung pokok pikiran persatuan, keadilan sosial, kedaulatan rakyat, dan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pokok pikiran ini merupakan hal-hal mendasar yang menjadi prinsip bagi bangsa Indonesia. Tentunya ini menjadi kewajiban yang juga harus dijalani oleh setiap warga negara.

Berikut ini adalah contoh sikap positif terhadap pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945.

1. Pokok Pikiran Persatuan

Berikut adalah sikap positif terhadap pokok pikiran persatuan:

- Menjaga kerukunan di lingkungan keluarga.

- Bermain dengan siapa saja dan tidak membeda-bedakan teman di sekolah.

- Membantu dalam menyelesaikan masalah yang terjadi lingkungan.

- Tidak mementingkan kepentingan sendiri dan memikirkan kepentingan bersama.

2. Pokok Pikiran Keadilan Sosial

Berikut adalah sikap positif terhadap pokok pikiran keadilan sosial:

- Bersikap adil pada anggota keluarga, seperti ayah, ibu, kakak, adik, dan saudara lainnya.

- Menaati seluruh peraturan yang berlaku, baik di sekolah, rumah, atau lingkungan lainnya.

- Menjalankan kewajiban untuk membayar pajak dengan benar dan tepat waktu.

3. Pokok Pikiran Kedaulatan Rakyat

Berikut adalah sikap positif terhadap pokok pikiran kedaulatan rakyat:

- Menyelesaikan masalah dengan bermusyawarah, baik di lingkup keluarga, sekolah, dan lingkungan lainnya.

- Saling menghargai pendapat saat sedang berdiskusi.

- Ikut serta dalam pemilihan di lingkungan. Misalnya, pemilihan ketua kelas, ketua osis, dan lain-lain.

- Bagi yang sudah cukup umur, ikut serta dalam pelaksanaan pemilihan umum (pemilu).

4. Pokok Pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa

Berikut adalah sikap positif terhadap pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa:

- Taat beribadah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.

- Mengingatkan anggota keluarga untuk beribadah.

- Menghargai orang lain yang memiliki agama dan kepercayaan yang berbeda.

- Tidak memaksakan orang lain untuk menganut agama dan kepercayaan yang kita miliki.

Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945

1. Pokok Pikiran Persatuan

Pokok pikiran pertama dalam Pembukaan UUD 1945 adalah negara melindungi seluruh bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan.

Karena itulah negara harus bisa mengatasi bentuk pemahaman yang terpusat pada satu golongan atau individual.

Demi mencapai persatuan, seluruh warga negara dan penyelenggara negara harus mengutamakan kepentingan negara di atas apapun.

Jadi, tidak ada lagi yang menganggap kepentingan suatu golongan atau individu lebih penting. Dengan begitu, persatuan di Indonesia akan terwujud.

2. Pokok Pikiran Keadilan Sosial

Pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 yang kedua adalah negara bertujuan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Melalui pokok pikiran ini, negara menempatkan suatu tujuan atau cita-cita yang ingin dicapai dan dijaga untuk seluruh warga negaranya.

Tugas penyelenggara negara adalah menentukan langkah dan aturan untuk bisa mencapai keadilan sosial. 

Selain itu, kita sebagai warga negara juga harus menyadari kalau ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi dalam hidup bermasyarakat.

3. Pokok Pikiran Kedaulatan Rakyat

Pokok pikiran yang ketiga adalah negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.

Maksud dari pokok pikiran ini adalah sistem negara yang ada harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan permusyawaratan/perwakilan.

Karena itulah kita sebagai warga negara Indonesia harus selalu bermusyawarah dalam menyelesaikan persoalan.

Selain itu pokok pikiran ini juga menyatakan bahwa kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat.

4. Pokok Pikiran Keempat

Pokok pikiran yang keempat adalah negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

Ini diartikan sebagai Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan seluruh warga negara wajib untuk memiliki budi pekerti yang luhur.

Selain itu, pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 ini juga menjelaskan tentang wajibnya warga negara untuk memiliki kepatuhan pada Tuhan Yang Maha Esa.

Nah, itulah tadi empat pokok pikiran pada Pembukaan UUD 1945 dari alinea pertama hingga alinea keempat.

0 komentar:

Posting Komentar