Najis
Pengertian Najis – Agama Islam memiliki beberapa ketetapan-ketetapan dalam hal ibadah, aqidah, dan syariah. Salah satu aturan dalam beribadah untuk umat muslim adalah suci dari hadas (hadas besar dan hadas kecil). Oleh karena itu, sebelum melakukan ibadah wajib atau pun ibadah sunnah, umat muslim harus benar-benar menyucikan diri dari najis dan kotoran.
Salah satu ibadah wajib umat muslim adalah Shalat. Shalat sebagai tiang agama sangat berperan penting dalam menjaga keimanan umat muslim serta menegakkan agama Islam. Sesuai sabda Nabi Muhammad SAW.
“Shalat adalah tiang agama, barang siapa mendirikan Shalat maka sungguh ia telah menegakkan agama (Islam). Dan barang siapa meninggalkannya maka sungguh ia telah merobohkan agama (Islam) itu.” (HR. Baihaqi).
Shalat tidak akan sah apabila belum suci dari najis dan kotoran. Inilah mengapa pengetahuan mengenai najis dalam Islam adalah penting untuk diketahui.
Melalui artikel berikut akan dijelaskan secara komprehensif mulai dari pengertian najis, pentingnya menyucikan diri dari najis, macam-macam najis, contoh najis, hingga cara menyucikannya. Terus simak selengkapnya pada pembahasan berikut agar tak ketinggalan informasinya, ya! Selamat membaca!
Pengertian Najis
Islam sangat menganjurkan umatnya agar menjaga kebersihan, kesucian, dan kesehatan. Karena lingkungan yang kotor adalah sarang penyakit. Selain kebersihan diri sendiri, Islam juga berseru kepada umatnya untuk menjaga kebersihan lingkungan.
Kebersihan yang terjaga akan berdampak pula pada aktivitas ibadah yang menjadi lebih khusyuk dan tenang. Seperti diriwayatkan dalam Al-Qur’an Surat Al Ma’idah ayat 6.
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan Shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.”
Terdapat banyak pendapat yang dikemukakan berkaitan dengan pengertian najis, berikut akan dijabarkan beberapa.
1. Menurut Bahasa Arab
Najis secara literal dan dalam bahasa arab (Al Qadzarah) memiliki makna segala sesuatu yang bersifat ‘kotor’.
2. Menurut Para Alim Ulama Syafi’iyah
Menurut para alim ulama ahli bidang Fiqih yang tertuang dalam buku Riyadhul Badi’ah hal 26, najis adalah segala sesuatu yang kotor serta dapat mencegah keabsahan Shalat (membatalkan Shalat).
3. Menurut Al Malikiyah
Al Malikiyah mendefinisikan najis sebagai sifat hukum suatu benda yang mengharuskan seseorang tercegah dari suatu kebolehan melakukan Shalat bila terkena atau berada di dalamnya.
Sederhananya, najis adalah kotoran yang menempel pada tubuh, tempat, maupun pakaian kita dan menyebabkan batalnya ibadah yang kita lakukan (salah satu contoh dari ibadah tersebut adalah Shalat).
Mengingat bahwa najis dan kotoran dapat menyebabkan batalnya ibadah, maka Islam mewajibkan untuk membersihkan diri kita terlebih dahulu sebelum melakukan ibadah. Sesuai yang tertuang dalam Al-Qur’an Surat Al Muddatstsir ayat 4.
“Dan bersihkanlah pakaianmu!”
Sesuai firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surat Al Muddatstsir ayat 4 di atas, dapat dipahami bahwa jika kita ingin ibadah yang dilakukan diterima oleh Allah SWT maka wajib membersihkan diri dari najis dan kotoran terlebih dahulu. Kewajiban membersihkan najis juga diperjelas dalam Al-Qur’an Surat Al Baqarah ayat 222.
“Sesungguhnya Allah SWT menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.”
Contoh-Contoh Najis
Islam mendefinisikan najis ke dalam beberapa tingkatan, yaitu ringan, sedang, dan berat. Berikut akan disebutkan apa saja hal yang digolongkan sebagai najis. Silakan disimak!
1. Bangkai Makhluk Hidup
Bangkai makhluk hidup dapat dikategorikan sebagai najis. Semua bangkai adalah najis kecuali bangkai manusia, ikan, dan belalang. Sesuai yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas dari Maimunah:
“Dari Ibnu Abbas dari Maimunah bahwa Rasulullah pernah ditanya tentang bangkai tikus yang jatuh ke dalam lemak (minyak samin). Maka Beliau menjawab, “Buanglah bangkai tikus itu dan apa pun yang ada di sekitarnya. Lalu makanlah lemak kalian.”” (HR. Al Bukhari).
2. Air Liur Anjing
Bagian tubuh anjing yang termasuk najis adalah air liurnya. Terdapat hadis dalam Islam yang memperkuat bahwa air liur anjing dikategorikan sebagai najis. Abu Hurairah ra meriwayatkan dari Rasulullah SAW: “Bersihkan bejana atau wadah kalian yang telah dijilat anjing dengan mencucinya sebanyak tujuh kali dan salah satunya dengan debu.”
Terdapat hadis lain yang diriwayatkan pula oleh Abu Hurairah ra sesuai sabda Rasulullah SAW: “Jika anjing menjilat salah satu bejana kalian, maka buanglah isinya dan cucilah sebanyak tujuh kali”.
Selain dua hadis di atas, riset ilmiah juga membuktikan bahwa air liur anjing mengandung banyak bakteri dan virus sehingga dapat membahayakan manusia dan sekitarnya. Itulah mengapa diharuskan untuk membersihkan dan menyucikan sesuatu yang terkena air liur dari anjing (misalnya bekas jilatan anjing).
3. Darah
Bukti bahwa darah dapat digolongkan menjadi najis tertuang dalam Al-Qur’an Surat Al An’am ayat 145.
“Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaKu, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu adalah rijs” (QS. Al An’am ayat 145.
Rijs seperti yang disebutkan pada ayat di atas memiliki pengertian najis dan kotor. Darah yang termasuk sebagai najis adalah darah haid. Selain itu, di kalangan ulama masih terdapat perbedaan pendapat mengenai darah manusia dapat digolongkan sebagai najis atau tidak.
Beberapa ulama seperti Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, Ibnu Arabi, Al Qurthubi, An Nawawi, Ibnu Hajar, dan Imam Ahmad berpendapat bahwa darah manusia itu najis. Namun terdapat pengecualian pada darah syuhada dan darah yang hanya sedikit dapat ditolerir sebagai tidak najis.
Sedangkan ulama lainnya yaitu Asy Syaukani, Al Albani, Shiddiq Hasan Khan, dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin berpendapat bahwa darah manusia tidaklah najis. Abu Hurairah ra meriwayatkan pula sebuah hadis dari sabda Rasulullah SAW:
“Sesungguhnya seorang Mukmin tidak menajisi” (HR. Bukhari nomor 285, Muslim nomor 371)
Hadis di atas menjadi salah satu landasan bahwa darah manusia kecuali darah haid adalah suci dan tidak menyebabkan najis.
4. Nanah
Banyak pendapat yang mengemukakan bahwa nanah adalah turunan dari darah. Hal tersebut karena nanah sejatinya merupakan sel darah putih yang telah mati dan bercampur dengan bakteri. Sehingga para ulama banyak yang bersepakat jika nanah yang keluar dari tubuh tergolong najis. Kitab Al Mughni meriwayatkan:
“Nanah adalah segala turunan darah, hukumnya seperti darah.”
5. Babi
Sama seperti hukum Islam yang berlaku terhadap anjing, maka babi juga dianggap najis. Najis dari anjing dan babi dikelompokkan ke dalam najis berat.
6. Khamr atau Minuman Keras
Belum banyak yang tahu jika selain haram, khamr atau minuman keras yang dapat memabukkan adalah najis. Namun, khamr dikatakan najis bukan karena kandungan yang terdapat di dalamnya, tetapi karena efek dari khamr yang dapat membuat seseorang mabuk dan kehilangan kesadaran.
Selain hal-hal yang telah disebutkan di atas, terdapat contoh najis lainnya, yaitu muntah, semua yang keluar melalui qubul dan dubur, serta bagian anggota tubuh binatang yang dipotong ketika masih hidup.
Macam-Macam Najis dan Cara Mensucikannya
Menurut Fiqih, najis dalam Islam dikelompokkan menjadi 3 (tiga) macam berdasarkan tingkatannya, yaitu Najis Mukhaffafah (ringan), Najis Mutawassitah (sedang), dan Najis Mughalladah (berat). Nah, pada bagian kali ini kita akan membahas mengenai macam-macam najis tersebut. Terus simak ya!
1. Najis Mukhaffafah
Najis Mukhaffafah adalah najis ringan. Salah satu contoh dari najis mukhaffafah adalah air kencing bayi berjenis kelamin laki-laki dengan usia kurang dari 2 tahun. Dan bayi tersebut hanya meminum air susu ibu, belum mengonsumsi makanan jenis lainnya.
Selain itu, contoh selanjutnya dari najis ringan adalah madzi (air yang keluar dari lubang kemaluan akibat rangsangan) yang keluar tanpa memuncrat.
Cara Membersihkan Najis Mukhaffafah
Cara membersihkan najis ini tergolong cukup mudah. Karena termasuk ke dalam najis ringan, maka hanya perlu dibersihkan dengan cara yang singkat.
Menggunakan Percikan Air
Cara membersihkan najis ringan yang pertama yaitu dengan percikan air ke area tubuh, pakaian, atau tempat yang terkena najis mukhaffafah. Lalu diikuti dengan mengambil wudhu. Maksud dari percikan air yang disebutkan sebelumnya yaitu air mengalir yang membasahi seluruh tempat yang terkena najis. Dan air tersebut harus lebih banyak dibandingkan najisnya (misal air kencing bayinya).
Misalnya yang terkena najis mukhaffafah adalah pakaian, maka ketika pakaian tersebut telah diperciki air, maka selanjutnya dapat langsung dijemur dengan dikeringkan di bawah sinar matahari seperti biasa.
Mandi dan Berwudhu
Apabila yang terkena najis mukhaffafah adalah anggota tubuh, maka jika yang terkena sedikit bisa disucikan dengan berwudhu. Namun, jika yang terkena najis adalah banyak, maka Islam menganjurkan untuk mandi agar najis tersebut benar-benar hilang.
Mencuci Dengan Sabun
Cara terakhir untuk bersuci dari najis mukhaffafah adalah mencuci yang terkena najis (misalnya anggota tubuh) dengan sabun hingga tidak berbau lalu dilanjutkan dengan berwudhu.
2. Najis Mutawassithah
Najis Mutawassithah termasuk ke dalam najis sedang. Contoh dari najis sedang ini adalah segala sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur manusia atau binatang (terkecuali air mani). Selain itu, contoh lainnya adalah khamr atau minuman keras dan susu hewan dari binatang yang tidak halal untuk dikonsumsi.
Bangkai makhluk hidup (kecuali bangkai manusia, ikan, dan belalang) juga digolongkan sebagai najis mutawassithah. Najis mutawassithah dibedakan kembali menjadi dua jenis, yaitu Najis ‘Ainiyah dan Najis Hukmiyah.
a. Najis ‘Ainiyah
Secara sederhana, najis ‘ainiyah adalah najis yang masih ada wujudnya. Najis ini dapat terlihat rupanya, dapat tercium baunya, serta dapat dirasakan rasanya. Contoh dari najis ‘ainiyah adalah air kencing yang masih terlihat dengan jelas wujud dan baunya.
Cara untuk membersihkan najis ‘ainiyah adalah dengan tiga kali mencuci menggunakan air lalu ditutup dengan menyiram lebih banyak pada bagian yang terkena najis.
b. Najis Hukmiyah
Sedangkan jenis najis sedang lainnya yaitu najis hukmiyah. Najis hukmiyah adalah najis yang tidak bisa dilihat rupanya, tidak berbau, dan tidak ada rasa. Contoh najis hukmiyah adalah air kencing bayi yang telah mengering sehingga tidak meninggalkan bekas apa pun (baik dari segi rupa yang tidak terlihat oleh mata dan tidak berbau).
Contoh lain dari najis ini adalah air khamr yang telah mengering. Cara membersihkan najis hukmiyah yaitu cukup dengan menggunakan air mengalir dengan volume yang lebih besar daripada najis tersebut.
3. Najis Mughalladah
Najis mughalladah merupakan najis berat. Jenis najis ini adalah yang paling berat dan membutuhkan penanganan khusus untuk menyucikannya. Yang termasuk ke dalam najis mughalladah adalah anjing, babi, dan darah. Apabila bagian tubuh atau pakaian tersentuh oleh babi, terkena air liur dari anjing, atau terkena darah baik secara sengaja atau pun tidak disengaja, maka termasuk dari najis berat.
Cara untuk membersihkan najis ini cukup rumit. Cara yang dapat dilakukan untuk bersuci yaitu dengan membasuh bagian yang terkena najis sebanyak tujuh kali (salah satu dari ketujuh basuhan tersebut dengan menggunakan air yang tercampur dengan debu atau tanah), lalu disusul dengan membasuhnya menggunakan air.
Namun, sebelum dibersihkan menggunakan air, najis mughalladah yang mengenai tubuh atau pakaian harus benar-benar hilang wujudnya terlebih dahulu.
4. Najis Ma’fu
Jenis najis yang terakhir yaitu najis ma’fu. Sederhananya, najis ini adalah najis yang dimaafkan. Najis ma’fu dapat ditolerir sehingga yang terkena najis jenis ini dapat mengabaikan untuk membasuh atau mencuci.
Contoh dari najis ma’fu adalah najis kecil yang tidak kasat mata seperti ketika kita buang air kecil tanpa melepas seluruh pakaian yang menempel di badan, secara tidak sengaja mungkin ada sedikit sekali percikan air kencing tersebut yang mengenai pakaian. Nah, maka hal tersebut ditolerir sehingga tidak perlu bersuci.
Karena sesungguhnya agama Islam adalah agama yang tidak memberatkan umatnya. Oleh karena itu, terdapat jenis najis yang dapat ditolerir. Ibadahnya (shalat dan membaca Al-Qur’an) umat muslim yang secara tidak sengaja terkena najis ma’fu tetap dianggap sah dan tidak batal.
Kesimpulan
Dalam agama Islam, sesuatu yang dianggap kotoran dan harus dihindari untuk terkena pada pakaian atau tubuh karena dapat membatalkan ibadah disebut dengan najis. Sederhananya, najis adalah kotoran yang menempel pada tubuh, tempat, maupun pakaian kita dan menyebabkan batalnya ibadah yang kita lakukan (salah satu contohnya adalah shalat).
Sesuatu yang terkena najis harus segera disucikan. Cara menyucikan diri disebut dengan thaharah. Thaharah memiliki kedudukan yang utama dalam ibadah. Karena keabsahan sebuah ibadah yang dilakukan oleh umat muslim juga bergantung dari thaharah. Apabila seseorang menunaikan Shalat saat masih ada setetes najis yang ada di tubuhnya, maka ibadahnya dianggap tidak sah dan batal.
Najis digolongkan menjadi tiga jenis sesuai dengan tingkatannya. Yang pertama yaitu najis mukhaffafah atau najis ringan, najis mutawassithah atau najis sedang, najis mughalladah atau najis berat, dan najis ma’fu atau najis yang dapat dimaafkan tanpa perlu bersuci.
Contoh-contoh najis yaitu air liur anjing, babi, darah, air kencing bayi laki-laki di bawah usia dua tahun, darah, nanah, khamr, segala sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur, hingga bangkai makhluk hidup kecuali bangkai manusia, ikan, dan belalang.
0 komentar:
Posting Komentar