Rukun Menyembelih Hewan Kurban dan Tata Caranya
Selain sholat ied di hari raya lebaran haji, momen sakral lainnya adalah saat proses penyembelihan hewan kurban. Ada beberapa rukun menyembelih hewan kurban yang tidak boleh diabaikan karena jika rukun ini tidak diikuti maka ibadah kurban yang dilakukan menjadi tidak sah atau dagingnya tidak halal dimakan.
Kurban sendiri merupakan salah satu ibadah ritual yang sudah ada sejak zaman kenabian dan akan terus ada sampai akhir zaman karena hukum dari kurban adalah sunnah muakkad atau sangat dianjurkan, terutama untuk orang-orang yang masuk dalam kategori mampu atau berkecukupan secara finansial.
Rukun Menyembelih Hewan Kurban
Umat Muslim tidak boleh sembarangan dalam melakukan kurban. Ada pedoman khusus mengenai syarat hewan kurban dan penyembelihannya yang termaktub dalam rukun kurban sehingga ibadah yang dilakukan ini bisa sesuai dengan syariat Islam dan pahala serta keberkahan yang didapat bisa maksimal.
Lantas bagaimana rukun menyembelih hewan kurban? Menurut pernyataan dari ketua umum IKADI (Ikatan Dai Indonesia), berikut adalah beberapa syarat atau rukun dalam menyembelih hewan kurban agar ibadah kurban bisa sah dan dagingnya halal untuk dimakan:
1. Penyembelih adalah Muslim
Penyembelihan hewan tertentu di hari raya Idul Adha bisa dibilang ibadah kurban dan sah jika orang yang berkurban (atau biasa disebut dengan shohibul kurban jika dalam agama Islam) adalah pemeluk agama Islam.
Jika yang melakukannya adalah non-Muslim maka hanya akan disebut dengan penyembelihan hewan biasa, bukan ibadah kurban.
Selanjutnya orang yang berkurban ini bisa menyembelih sendiri hewan kurbannya, atau bisa juga penyembelihan diwakilkan oleh orang lain yang dirasa sudah ahli atau lebih berpengalaman. Orang yang ditunjuk ini tidak boleh sembarangan melainkan harus beragama Islam juga.
Seahli apapun tukang sembelih ini jika merupakan non-Muslim maka hewan yang disembelih menjadi tidak halal bagi umat Muslim dan penyembelihannya sendiri tidak terhitung sebagai ibadah kurban. Penyembelih pun tidak boleh dalam kondisi buta atau memiliki masalah terkait penglihatan.
Selain harus Muslim, baik shohibul kurban atau pun penyembelih hewan kurban harus sama-sama sudah dewasa / baligh dan berakal. Muslim yang masih di bawah umur misalnya anak-anak meskipun berkecukupan namun tidak memiliki kewajiban untuk berkurban sampai dia baligh.
2. Merupakan Hewan Halal
Ada banyak jenis hewan yang diperbolehkan atau halal untuk dimakan umat Muslim, namun tidak semua hewan bisa dijadikan hewan kurban. Hanya hewan ternak yang boleh dijadikan hewan kurban namun juga tidak semua hewan ternak. Hanya ada lima jenis hewan ternak yang boleh dijadikan hewan kurban yaitu:
- Sapi
- Kambing
- Domba
- Kerbau
- Unta
Kelima jenis hewan kurban di atas juga tidak boleh dipilih secara sembarangan, melainkan ada syarat khusus lain terkait usia dan juga kondisi fisik, yaitu:
- Hewan harus dalam keadaan sehat / tidak berpenyakit.
- Tubuh hewan tidak boleh kurus, melainkan harus gemuk atau banyak mengandung daging.
- Fisik hewan tidak boleh ada cacat sedikitpun, seperti mata yang tidak normal, jumlah telinga kurang dari seharusnya, kakinya pincang, giginya retak, tanduknya patah, dan sebagainya.
- Tubuh hewan juga harus dalam kondisi bagus meskipun tidak cacat, misalnya tidak terdapat luka atau lebam. Bulu-bulunya juga harus dalam kondisi bagus yang menandakan bahwa hewan dalam keadaan sehat dan dirawat secara baik.
- Hewan kurban tidak boleh dalam keadaan sedang hamil. Lalu terkait dengan jenis kelamin, sebagian ulama mengatakan bahwa hewan kurban harus jantan seperti hewan aqiqah, namun ada juga ulama lain yang memperbolehkan jantan atau betina.
- Hewan yang akan dikurbankan harus didapat dengan cara yang halal, jadi tidak boleh dibeli dari uang hasil menipu, judi, merampok, atau jenis kejahatan lainnya.
- Status dari hewan juga harus jelas yaitu milik pribadi dari shohibul kurban, bukan merupakan hewan sitaan, rampasan, hasil menipu, atau curian.
Terkait dengan rukun menyembelih hewan kurban mengenai status kepemilikan, hewan kurban harus milik pribadi atau satu orang jika hewan kurbannya berupa kambing atau domba.
Namun untuk unta, sapi, atau kerbau boleh berstatus milik bersama karena ketiga jenis hewan ini bisa dijadikan kurban untuk 7-10 orang. Ketiga jenis hewan ini pun boleh dibeli dengan cara patungan. Sedangkan untuk kambing atau domba tidak boleh secara patungan.
3. Alat Penyembelih Harus Tajam
Islam tidak hanya mengatur perihal jenis hewan kurban dan kondisi fisik serta usianya namun juga ada rukun rukun menyembelih hewan kurban mengenai alat yang akan digunakan untuk menyembelih.
Alat paling ideal pisau dan harus dalam kondisi yang tajam, tidak boleh yang berkarat atau tumpul. Jenis pisaunya pun harus yang lurus bukan bergerigi.
Hal ini karena Islam melarang keras para Muslim untuk menganiaya hewan meskipun saat sedang disembelih sekalipun, sehingga alat penyembelih haruslah yang bisa memotong urat nadi hewan dalam sekali sayatan agar hewan tidak terlalu menderita saat ajal.
4. Usia Hewan Harus Cukup
Meskipun jenis hewan kurban sudah tepat sesuai dengan syariat Islam dan dalam kondisi yang baik seperti daftar di atas, namun ibadah kurban bisa menjadi tidak sah jika usia dari hewan belum termasuk cukup menurut agama Islam atau masih anak-anak.
Berdasarkan jenis hewannya, berikut adalah usia yang ideal agar seekor hewan ternak dalam lima jenis di atas bisa dijadikan hewan kurban:
- Domba dan kambing: minimal 1 tahun atau telah berganti gigi, dan bisa juga 2 tahun.
- Sapi dan kerbau: minimal usia 2 tahun.
- Unta: minimal berusia 5 tahun
5. Niat Sembelih Karena Allah
Rukun menyembelih hewan kurban yang terakhir adalah diniatkan untuk disembelih karena perintah Allah SAW dan dengan tujuan untuk mendapat ridha Allah serta untuk bersedekah ketika daging kurban dibagikan kepada yang membutuhkan.
Jadi, penyembelihan ini tidak boleh mengandung niat atau tujuan untuk dijadikan tumbal, sajian untuk berhala / nenek moyang, untuk acara adat yang mengandung kemusyrikan, dan sejenisnya.
Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban
Jika kelima rukun menyembelih hewan kurban di atas sudah diketahui dan pahami, maka selanjutnya harus mengerti juga mengenai bagaimana tata cara menyembelih hewan kurban yang sesuai dengan syariat Islam agar ibadah kurban tersebut bisa sah dan dagingnya halal untuk dikonsumsi umat Muslim.
1. Waktu Penyembelihan Saat Hari Tasyrik
Penyembelihan hewan ternak yang sudah sesuai dengan sederet rukun di atas tadi baru bisa dibilang hewan kurban jika pelaksanaan penyembelihan sesuai dengan syariat Islam yaitu di antara tanggal 10 -13 Dzulhijjah, atau selama 4 hari sejak hari raya Idul Adha.
Waktu penyembelihan bisa dimulai setelah solat ied usia dan paling akhir adalah sebelum matahari terbenam saat tanggal 13 Dzulhijjah atau hari tasyrik terakhir, jadi sudah tidak boleh dilakukan pada tanggal 13 Dzulhijjah saat malam hari.
Hewan ternak dengan kriteria di atas tadi jika disembelih di luar empat hari ini maka terhitung sebagai sembelihan biasa, bukan ibadah kurban.
2. Hadap Arah Kiblat
Arah hewan kurban yang akan disembelih di antara keempat hari tasyrik tadi tidak boleh sembarangan, melainkan harus ke arah kiblat. Hal yang sama juga berlaku untuk orang yang bertugas menyembelih. Jadi keduanya harus sama-sama menghadap kiblat.
Sedangkan untuk posisinya, hewan perlu dibaringkan terlebih dulu dengan bagian lambung hewan sebelah kiri hewan ada di bagian atas, kemudian kepalanya dihadapkan ke arah kiblat. Jadi, proses penyembelihan tidak boleh dengan posisi hewan sedang berdiri atau bahkan duduk sekalipun.
3. Gunakan Pisau Tajam
Selain harus memilih pisau yang tajam dengan kriteria seperti yang telah disebutkan, pisau boleh diasah lagi untuk memastikan ketajamannya sebelum benar-benar digunakan. Nah, terkait dengan pengasahan pisau ini Islam melarang keras untuk melakukannya di hadapan sang hewan yang akan disembelih.
Jadi, orang yang bertugas menyembelih tidak boleh dengan sengaja mengasah pisau di depan mata si hewan atau pun di sekitar hewan, namun harus di tempat yang tidak bisa terlihat oleh hewan.
Hal ini untuk menghindari rasa takut dari hewan ketika melihat benda tajam ada di hadapannya dan membuatnya tahu bahwa ia akan disembelih, sehingga membuatnya merasa ketakutan atau bahkan sedih.
4. Awali dengan Basmalah
Ada banyak jenis hewan yang halal untuk dimakan umat Muslim namun saat proses penyembelihannya tidak sesuai dengan ketentuan agama Islam, maka hewan yang dihalalkan tadi bisa berubah dagingnya menjadi haram.
Hal ini karena Islam memiliki aturan khusus mengenai penyembelihan seperti salah satunya awali proses penyembelihan dengan bacaan basmallah, baik saat melakukan kurban atau penyembelihan hewan di hari biasa.
Setelah menempatkan hewan di posisi yang tepat dan alat penyembelihan sudah sesuai dengan ketentuan Islam, maka proses penyembelihan pun bisa dimulai dengan diawali bacaan basmallah. Bacaan ini dibaca oleh setiap petugas penyembelih hewan kurban atau dengan kata lain tidak boleh diwakilkan.
Allah berfirman dalam surat Al An’am ayat ke 121 bahwa umat Muslim dilarang memakan daging dari binatang-binatang yang ketika disembelih tidak menyebut nama Allah. Allah menyebut perbuatan yang seperti ini sebagai kefasikan, atau jika diartikan ke bahasa Indonesia berarti kejahatan.
5. Lanjutkan dengan Membaca Sholawat Nabi
Tidak cukup hanya membaca bismillahirrohmanirrohim, orang yang menyembelih hewan kurban juga perlu membaca sholawat nabi sebanyak tiga kali dengan posisi sudah menghadap ke arah kiblat sesuai dengan rukun menyembelih hewan kurban.
Bacaan sholawatnya adalah yang singkat saja yaitu “Allahumma shalli ala sayyidina muhammad, wa ala ali sayyidina muhammad”.
6. Sembelih Hewan
Setelah bacaan sholawat tadi selesai, petugas penyembelih bisa langsung memulai penyembelihan. Ada tiga saluran yang harus terputus dan masing-masing saluran harus terputus dalam sekali sayatan pisau. Tiga saluran ini adalah:
- Mari’ (saluran makanan)
- Hulqum (saluran pernapasan)
- Wadajaain (dua pembuluh darah yang terdiri dari vena jugularis dan arteri karotis).
Ketiga saluran di atas jika secara anatomi berada bagian leher depan hewan dan lebih spesifik lagi adalah di bawah jakun.
Masing-masing petugas penyembelihan harus mengetahui posisi pasti dari saluran ini sehingga tidak salah posisi saat melakukan penyayatan dan nantinya malah menyiksa hewan karena tidak langsung mati. Karena itu petugas penyembelih harusnya yang benar-benar sudah berpengalaman atau ahli.
7. Robohkan Hewan
Meskipun saat awal penyembelihan tadi hewan sudah dalam keadaan direbahkan / ditidurkan, namun bisa saja ada kemungkinan bahwa hewan berpindah posisi setelah proses penyembelihan karena merasa kesakitan.
Jika hal ini terjadi, maka petugas penyembelih dan bisa juga dibantu oleh orang di sekitar perlu merobohkan kembali si hewan namun harus dengan lemah lembut. Jadi, perobohannya tidak boleh dengan sengaja dibanting, ditendang, didorong, ditarik, atau bentuk tindakan kasar lainnya.
Lalu untuk posisinya sendiri sebaiknya perobohannya tetap dengan posisi kepala ada di arah kiblat seperti saat awal tadi. Masih terkait dengan perobohan ini, ada sebagian ulama yang menyatakan bahwa orang yang menyembelih dianjurkan untuk menginjak kaki bagian depan dari si hewan.
Namun, ada juga ulama lain yang tidak menganjurkan hal ini dan justru sebaiknya kaki hewan bebas bergerak agar saat menjelang ajal agar tidak begitu tersiksa.
8. Mengumandangkan Takbir
Bacaan selanjutnya yang perlu dikumandangkan ketika proses penyembelihan sesuai dengan rukun menyembelih hewan kurban adalah takbir sebanyak 3 kali.
Bacaan ini diutamakan dibaca oleh orang yang menyembelih tadi namun lebih bagus lagi jika dikumandangkan secara bersama-sama atau beramai-ramai dengan orang yang ada di sekitar lokasi penyembelihan.
9. Baca Doa Kurban
Jika orang yang menyembelih hewan kurban adalah pemilik dari hewan tersebut, maka setelah membaca takbir dilanjutkan dengan bacaan “Hadza minka wa laka”.
Namun jika penyembelih adalah orang lain atau bukan shohibul kurban, maka bacaannya adalah “Hadza minka wa laka ‘anniatau ‘an fulan (kata fulan disini bisa diganti dengan nama shohibul kurban).
Selanjutnya, penyembelih bisa melanjutkan dengan doa agar ibadah kurban tersebut diterima oleh Allah SAW. Bacaannya adalah “Allahumma taqabbal minni atau min fulan” (kata fulan diganti dengan nama shohibul qurban).
10. Hewan Kurban Jangan Langsung Diproses
Setelah memutus tiga saluran tadi, hewan kurban tidak boleh langsung diproses misalnya dengan dikuliti, dipotong kakinya atau bagian tubuh lainnya, dan sejenisnya.
Tunggu beberapa saat sampai benar-benar yakin bahwa hewan tersebut sudah mati sepenuhnya. Karena jika hewan tersebut belum mati 100% dan sudah diproses, maka akan sangat menyiksa hewan dan hal ini haram dalam Islam.
11. Gantung Hewan
Jika sudah memastikan bahwa hewan kurban telah mati sepenuhnya maka rukun menyembelih hewan kurban selanjutnya adalah menggantung hewan menggunakan tali yang pada tiang pancang atau pengait jenis lain dengan posisi hewan terbalik, jadi kakinya ada di bagian atas sedangkan kepala ada di bawah.
Hal ini untuk membuat aliran darah yang ada di tubuh hewan lebih lancar sehingga darah kotor bisa keluar secara sempurna. Setelahnya para petugas bisa mulai menguliti hewan dan memotongnya menjadi beberapa bagian.
Proses pengulitan sendiri dimulai dengan sayatan di bagian tengah di sepanjang permukaan dada sampai ke perut dan berakhir di antara dua kaki bawah.
12. Bersihkan
Saat proses pemotongan tadi, bagian anus dan usus perlu dikeluarkan dari tubuh hewan dan disisihkan terlebih dulu agar isi lambung tidak mengotori bagian lainnya. Kemudian lanjutkan dengan mengambil organ dalam seperti ginjal, hati, lambung, limpa, paru, esofagus, dan lainnya.
Langkah berikutnya adalah bersihkan isi usus dengan cara yang benar dan harus bersih seluruhnya. Begitu juga dengan seluruh bagian lain yang bisa dikonsumsi harus dibersihkan dan dibilas dengan air mengalir yang bersih untuk memastikan tidak ada darah dan kotoran lain yang menempel.
13. Potong dan Bungkus
Jika sudah memotong-motong bagian yang bisa dikonsumsi dengan ukuran yang sesuai, lalu sudah dibersihkan juga, maka bisa langsung dimasukkan ke dalam kantong plastik atau wadah jenis lain yang bersih untuk nantinya dibagikan kepada yang berhak menerima.
0 komentar:
Posting Komentar