Senin, 21 November 2022

Riba

 Riba

Pengertian Riba – Tanpa kita sadari, ada banyak sekali produk keuangan yang berkaitan dengan sistem riba atau yang biasa kita sebut dengan bunga. Mulai dari simpanan, tabungan, transaksi ekonomi, pinjaman tanpa agunan, dan masih banyak lainnya. Pada dasarnya, produk keuangan yang berkaitan dengan bank konvensional sudah dipastikan menerapkan sistem riba atau bunga di dalamnya.

Di dalam ajaran Agama Islam, sistem riba yang ada di dalam transaksi yang berkaitan dengan keuangan jelas dilarang. Jenis riba sendiri sudah diatur dan dijelaskan di dalam hukum Islam melalui berbagai surat yang ada di dalam Al Quran. Nah, untuk kamu yang ingin mengetahui apa itu yang dimaksud dengan riba, jenis-jenis riba, sampai hukum Islam yang menjelaskan mengenai riba.

Riba sendiri memiliki arti sebagai ziyadah atau tambahan dan nama’ atau berkembang. Secara sederhana, riba adalah suatu penambahan nilai ataupun bunga yang melebihi jumlah dari pinjaman saat dikembalikan. Nilai tersebut umumnya akan ditentukan berdasarkan jumlah pokok pinjaman yang nantinya harus dibayar lebih dari pokoknya oleh si peminjam

Pengertian Riba

Pengertian riba yaitu suatu ketentuan nilai tambahan dengan melebihkan jumlah uang pinjaman ketika dilakukan pelunasan. Untuk besaran bunga yang diberikan biasanya mengacu pada suatu persentase tertentu yang dibebankan kepada peminjam.

Secara Etimologi atau Bahasa, dalam Bahasa Arab riba merupakan kelebihan ataupun tambahan (az-ziyadah). Untuk kelebihannya tersebut, secara umum mencakup semua tambahan terhadap nominal pokok hutan dan juga kekayaan.

Disisi lain, dari segi terminologi atau makna istilah, pengertian riba merupakan nilai tambahan atau pembayaran hutang yang melebihi jumlah piutang dan sudah ditentukan sebelumnya oleh salah satu pihak yang bersangkutan.

Riba Ada yang Haram & Halal?

Tidak semua riba diartikan sebagai suatu pemahaman ataupun arti yang negatif. Tapi, yang membuatnya dilarang ataupun diperbolehkan adalah sistem kerja yang diterapkan dalam menghasilkan sebuah riba ataupun pertambahan nominal tersebut. Untuk lebih jelasnya, berikut ini kita akan membahas mengenai riba, apakah riba haram atau hala?

1. Pengertian riba haram

Pengambilan keuntungan yang melebihi nominal pinjaman diharamkan oleh sebagian besar agama. Mulai dari Islam, Katolik, Yahudi, dan Kristen, semuanya mempunyai dalil dan juga landasan hukum masing-masing.

Praktik riba sebenarnya memang sudah ada sejak lama. Sehingga agama sudah lebih dulu memberikan larangan untuk mengambil tambahan dari pinjaman yang diberikan kepada orang lain. Dimana praktik pinjaman yang diberi bunga ini dianggap akan memberatkan pihak yang meminjam uang atau debitur.

Terlebih lagi bila mereka sedang berada di dalam masa kesulitan. Konteks riba sekarang ini yaitu seperti bunga bank konvensional dan juga bunga pinjaman, baik itu pinjaman dari lembaga keuangan pada umumnya seperti pegadaian, perusahaan pembiayaan, ataupun perusahaan pinjaman online.

2. Pengertian riba halal

Selain haram, riba juga ada yang halal, misalnya saja investasi. Dimana jenis penambahan nilai ini tidak termasuk ke dalam riba. Investasi merupakan sebuah transaksi ataupun usaha yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan berdasarkan nilai jual kembali sesuai dengan kesepakatan yang bersifat transparan.

Selain itu, investasi juga diartikan sebagai salah satu upaya dalam memberikan modal kepada pihak lain dengan tujuan agar memperoleh keuntungan dari hasil usaha tersebut. Sebagian besar orang berpendapat bahwa investasi termasuk ke dalam kegiatan usaha. Dimana investasi dapat disalurkan kepada bank-bank syariah guna membiayai usaha. Sehingga akan memperoleh keuntungan dari modal usaha itu.

Sementara untuk bunga pinjaman hanya berfokus untuk melipatgandakan dari nominal pokok hutang yang diberikan kepada para peminjam. Hal yang sudah jelas berbeda antara investasi dengan usaha dalam melipatgandakan keuntungan melalui bunga pinjaman.

Dasar Hukum Riba

Riba merupakan salah satu hal yang sangat dilarang di dalam Agama Islam. Di dalam Al Quran dan juga Hadits, telah ditetapkan bahwa dasar dari hukum riba adalah haram. Berikut ini adalah penjelasan selengkapnya:

Agama Islam secara tegas melarang umatnya untuk melakukan transaksi hutang piutang ataupun jual beli bila di dalamnya mengandung riba. Larangan itu juga sudah tertulis di dalam beberapa ayat Al Quran. Antara lain sebagai berikut:

1. Surat Al-Baqarah ayat 276

Di dalam surat ini, dijelaskan bahwa riba merupakan salah satu perbuatan yang dimusnahkan oleh Allah SWT, sementara sedekah justru sebaliknya yaitu sangat disenangi. Setiap umat yang terus menjadi kafir dan berbuat dosa akan dibenci oleh Allah SWT.

2. Surat Al-Baqarah ayat 278

Semua orang yang memiliki ima, harus bertakwa kepada Allah SWT dan wajib meninggalkan sisa hasil dari riba yang sebelumnya telah digunakan.

3. Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 161

Di dalam ayat ini, dijelaskan bahwa riba merupakan kegiatan yang dilarang untuk dimanfaatkan sebagai pembiayaan kehidupan sehari-hari, sebab uang tersebut didapatkan dari jalan yang batil. Bahkan, Allah SWT juga sudah menjanjikan siksaan pedih untuk orang-orang kafir.

Macam-Macam Riba

Di dalam proses perdagangan yang sesuai dengan syariat Islam, riba dibagi menjadi lima jenis, yaitu riba fadhl, riba yad, riba nasi’ah, riba qardh, dan riba jahiliyyah. Berikut ini adalah penjelasan lengkapnya:

1. Riba Fadhl

Riba merupakan kegiatan transaksi jual heli ataupun pertukaran benda atau barang yang nantinya akan menghasilkan riba, tetapi, dengan jumlah atau berbeda. Contoh dari riba jenis ini adalah pertukaran uang 100 ribu rupiah dengan pecahan 2 ribu rupiah, namun jumlah totalnya hanya 48 lembar saja. Sehingga jumlah nominal uang yang diberikan hanya 96 ribu rupiah saja. Untuk contoh lainnya yaitu pertukaran emas 24 karat menjadi 18 karat saja.

2. Riba Yad

Untuk riba jenis ini, dijelaskan bahwa riba tersebut adalah hasil dari transaksi jual beli dan juga pertukaran barang yang nantinya akan menghasilkan riba ataupun non ribawi. Akan tetapi, waktu penerimaan serah terima kedua barang akan mengalami penundaan.

Contoh dari riba jenis ini di dalam kehidupan sehari-hari adalah penjualan motor akan dihargai dengan 12 juta rupiah bila dibayar secara tunai. Sementara jika pembeli akan membayar motor tersebut secara kredit, maka akan dihargai senilai 15 juta rupiah. Baik pembeli ataupun penjual tidak akan menetapkan berapa jumlah nominal yang harus dibayar sampai transaksi selesai.

3. Riba Nasi’ah

Riba merupakan kelebihan yang diperoleh dari proses transaksi jual beli dengan jangka waktu tertentu. Biasanya transaksi tersebut menggunakan dua jenis barang yang serupa. Akan tetapi nantinya ada waktu penangguhan dalam pembayarannya.

Contoh dari riba nasi’ah adalah penukaran emas 24 karat yang dilakukan oleh dua belah pihak yang berbeda. Ketika pihak yang pertama sudah menyerahkan emasnya, tapi pihak yang kedua mengatakan akan memberikan emas miliknya dalam waktu satu bulan lagi. Hal tersebut menjadi riba karena harga emas bisa beribah kapan saja.

4. Riba Qardh

Jenis riba qardh merupakan tambahan nilai yang diperoleh karena dilakukannya pengembalian pokok nominal hutang dengan beberapa syarat yang berasal dari pemberi hutang. Contoh dari riba tersebut di dalam kehidupan sehari-hari adalah pemberian hutang 100 juta oleh seorang rentenir, tapi terdapat bunga senilai 20 persen dalam waktu 6 bulan.

5. Riba Jahiliyah

Riba jahiliyah merupakan tambahan ataupun kelebihan jumlah nominal pelunasan hutang yang sudah melebihi pokok jumlah pinjaman. Umumnya, hal tersebut terjadi karena peminjam tidak bisa membayarnya sesuai waktu yang telah disepakati.

Adapun contoh dari riba jenis ini adalah proses transaksi peminjaman uang senilai 20 juta dengan ketentuan waktu pengembalian yaitu 6 bulan. Apabila tidak bisa membayarkan secara tepat waktu, maka akan ada nominal tambahan dari total pinjaman.

Cara Menghindari Riba

Riba merupakan perbuatan yang harus dan wajib kita hindari di dalam kehidupan sehari-hari. Terlebih untuk umat muslim. Berikut ini adalah beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk membantu dan mencegah perbuatan riba.

a. Mengetahui tentang bahaya dari perbuatan riba
b. Di dalam Al Quran surat An-Nisa ayat 161, menjelaskan mengenai riba. Bahwasannya Allah SWT akan memberikan ganjaran yang berupa siksaan amat pedih kepada orang-orang yang memakan hasil riba. Sebab, uang tersebut didapatkan dengan cara yang batil.
b. Memindahkan tabungan kamu ke Bank Syariah yang tidak menghasilkan riba.
d. Selalu bersyukur atas rezeki yang kita dapatkan.
e. Memindahkan tabungan ataupun kredit ke Bank Syariah yang sudah mendapatkan fatwa Dewan Syariah Nasional atau DSN bisa menjadi salah satu cara untuk menghindari riba. Sebab, dengan adanya peraturan yang berdasar pada syariat Islam, maka akan sedikit kemungkinan terjadinya riba.
f. Biasanya, salah satu penyebab adanya riba yaitu karena kurang rasa syukur atas apa yang sudah kita miliki. Pada kenyataannya, jika kita menerapkan sifat syukur di dalam diri kita, maka akan menghindarkan kita dari keinginan hidup yang mewah dan konsumtif melalui hutang atau riba.

Bahaya dan Dampak Dari Perbuatan Riba

1. Bersifat Rakus

Perbuatan riba akan menunjukkan bahwa pelaku dan semua orang yang terlibat di dalam perbuatan itu merupakan orang-orang yang mempunyai sifat rakus atau tamak, keras hati, sangat terobsesi dengan kekayaan, serta hina.

2. Dosa riba lebih besar daripada dosa zina

Dalam sebuah hadist, Nabi Muhammad SAW bersabda: “Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.” (H. R. Ahmad dan Al-Baihaqi.)

3. Pelaku riba adalah orang yang memiliki hati serta jiwa yang kotor

Mereka tidak akan segan untuk menindas orang-orang yang tidak mampu demi memenuhi ketamakan mereka. Di dalam sebuah hadis, Nabi Muhammad SAW bersabda: “Tidaklah sifat kasih sayang itu diangkat kecuali dari seorang yang celaka.” (H. R. Abu Dawud dan Tirmidzi).

Bahkan pertolongan yang mereka berikan kepada orang-orang yang tidak mampu sebenarnya hanya berkedok pemerasan yang menjadi tujuan mereka. Sebelumnya, Nabi Muhammad SAW bersabda: “Barangsiapa meringankan satu kesulitan seorang mukmin dari berbagai kesulitannya di dunia , maka Allah akan meringankan kesulitan dari berbagai kesulitan yang akan dihadapinya pada hari kiamat kelak. Barangsiapa yang memberi keringanan bagi orang yang kesulitan, maka Allah akan memberi keringanan baginya di dunia dan akhirat. Barangsiapa menyembunyikan aib seorang muslim, maka Allah akan menutupi aibnya di hari kiamat.” (H. R. Muslim).

Pertolongan yang diberikan oleh pelaku riba sebenarnya tidak meringankan orang lain sama sekali, justru mereka hanya menambah beban berat dan menyengsarakan mereka. Dalam hal ini Rasulullah pernah bersabda: “Barangsiapa memperhatikan orang yang ditimpa kesulitan dan menghilangkannya, maka Allah akan menaunginya dalam naungan-Nya.” (H. R. Muslim)

4. Disiksa Allah di hari kiamat

Allah SWT berfirman dalam Al Quran, bahwasannya mereka yang melakukan perbuatan riba, kelak akan dibangkitkan dalam keadaan gila. Berikut ini adalah firman Allah SWT yang ada di dalam Al Quran:

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Q. S. Al-Baqarah : 275).

5. Perbuatan Riba Akan Mengundang Azab dari Allah SWT

Rasulullah SAW bersabda; “Apabila telah marak perzinaan dan praktek ribawi di suatu negeri, maka sungguh penduduk negeri tersebut telah menghalalkan diri mereka untuk diadzab oleh Allah.” (H. R. Al Hakim).

6. Tidak Ada Mudharatnya

Harta yang berasal dari riba tidak akan ada manfaatnya, justru Allah SWT akan menghancurkan harta tersebut, baik secara konkrit maupun yang bersifat abstrak. Berikut adalah firman Allah beserta artinya:

“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” (Q. S. Al Baqarah : 276).

7. Menyebabkan Adanya Krisis Ekonomi

Menurut para ahli ekonomi, riba merupakan salah satu penyebab terjadinya krisis ekonomi. Riba juga dapat mengarahkan perekonomian pada hal-hal yang menyebabkan pemborosan dan juga menimbulkan overproduction.

8. Akhlak Orang Yahudi

Riba adalah salah satu akhlak yang dimiliki oleh musuh Allah, yaitu orang-orang jahiliyah dan juga orang Yahudi. Berikut ini adalah firman Allah yang berbunyi:

“Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil, Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.” (Q. S. An-Nisa’: 161).

9. Menghilangkan Ketaqwaan Dalam Diri

Perbuatan riba adalah perbuatan yang menentang Allah SWT dan juga Rasul-Nya. Berikut ini adalah firman Allah yang berbunyi:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. Dan peliharalah dirimu dari api neraka, yang disediakan untuk orang-orang yang kafir. Dan taatilah Allah dan rasul, supaya kamu diberi rahmat.” (Q. S. Ali Imran: 130-132).

10. Laknat Allah Untuk Orang-orang yang Melakukan Riba

Semua orang yang melakukan perbuatan riba akan memperoleh laknat dan ganjaran dari Allah SWT. Tak hanya itu, Nabi Muhammad SAW juga melaknat umat Islam yang menggunakan harta riba, memberi riba, ataupun juru tulis dan kedua saksi, Rasulullah SAW bersabda: “Mereka semua sama saja.” (H. R. Muslim).

Itulah beberapa penjelasan mengenai pengertian riba dan berbagai dampak yang ditimbulkan dari adanya perbuatan riba. Sesungguhnya, perbuatan riba adalah perbuatan yang dilarang oleh Agama, sehingga kita sebagai umat yang memiliki Agama harus selalu berusaha untuk menghindari perbuatan-perbuatan yang dilarang. Agar kita bisa hidup dengan jalan yang benar dan sesuai dengan ajaran Agama Islam.

0 komentar:

Posting Komentar